Wujudkan Kemandirian Desa dengan Penguatan Pendamping
Marwan Ingatkan Pentingnya Perencanaan dalam Pemanfaatan Dana Desa
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar terus berupaya mendorong terwujudnya kemandirian desa. Sebab, pemberdayaan desa merupakan amanat Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Marwan mengatakan, setiap desa akan mendapat dana Rp 1,4 miliar sehingga penggunaannya pun harus benar-benar bermanfaat bagi warga dan tidak menyalahi aturan. Karena itu pula menteri asal PKB itu mengingatkan pentingnya tenaga pendamping desa untuk mewujudkan desa mandiri.
Pesan itu disampaikan Marwan saat berbicara dalam acara Semiloka Nasional Revitalisasi Peran Pendamping Desa Menuju Desa Kuat dan Mandiri di Asrama Haji Donohudan, Solo, Minggu (30/11). “Pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa. Pendamping ini sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp1,4 miliar dengan tepat dan tidak melanggar hukum,” ujar Marwan seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ke JPNN.
Mantan Ketua Pansus RUU Desa di DPR RI itu menambahkan, peran pendamping tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa. Sebab, pendamping juga terlibat dalam perencanaan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Lebih lanjut Marwan menuturkan, para pendamping desa memang harus memiliki kemampuan mengorganisir masyarakat. Bahkan, katanya, kemampuan mengorganisir masyarakat itu merupakan prasyarat mutlak untuk dikuasai pendampung desa.
“Jadi pendamping desa harus diperkuat, karena mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar terus berupaya mendorong terwujudnya kemandirian desa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra