Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Waka MPR Dorong Segera Disahkannya UU PPRT

Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Waka MPR Dorong Segera Disahkannya UU PPRT
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong segera disahkannya UU PPRT sebagai wujud perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari berharap tahun ini upaya penyelesaian RUU PPRT dapat segera membuahkan hasil.

Dia mengusulkan agar proses pengesahan RUU PPRT tahun ini dilandasi dengan pertimbangan HAM dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Eva berharap pendekatan HAM bisa mempercepat proses pembahasan melalui Komisi 13 dengan Surpres dan DIM yang ada.

"Karena sejatinya, RUU PPRT ini merupakan instrumen perlindungan dua pihak, yaitu PRT dan majikan," ujar Eva.

Eva menambahkan secara de jure, RUU PPRT ini sudah diperintahkan untuk dilanjutkan pembahasannya.

Namun secara de facto seperti tidak diprioritaskan pembahasannya.

Anggota DPR Willy Aditya mengungkapkan pada hasil Sidang Paripurna 29 September 2024 tidak ada status carry over pada pembahasan RUU PPRT.

Willy mengaku sudah bersurat ke pimpinan untuk menanyakan status pembahasan RUU PPRT sebagai bagian dari political consensus.

Waka MPR Lestari Moerdijat mendorong segera disahkannya UU PPRT sebagai wujud perlindungan terhadap pekerja rumah tangga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News