Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Waka MPR Dorong Segera Disahkannya UU PPRT

Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Waka MPR Dorong Segera Disahkannya UU PPRT
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong segera disahkannya UU PPRT sebagai wujud perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Menurut Willy, RUU PPRT yang dibahas sudah mengatur perlindungan bagi tiga pihak yaitu PRT, majikan, dan negara.
"Proses ini tinggal political commitment saja," tegas Willy.

Anggota DPR Putih Sari mengaku dirinya mengetahui pembahasan RUU PPRT sejak periode 2009.

"Partai Gerindra mendukung penuntasan pembahasan RUU PPRT pada periode ini," tegas Putih.

Menurut Putih, untuk menegaskan status carry over pada pembahasan RUU PPRT, harus ada pembicaraan lebih lanjut antarpara pihak yang mendukung untuk mewujudkan UU PPRT.

Anggota DPR Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan belum jelasnya status carry over pada pembahasan RUU PPRT saat ini, karena belum ada pembicaraan dengan pemerintah meski Surpres dan DIM-nya sudah ada.

Ledia berpendapat upaya lanjutan pembahasan RUU PPRT melalui Komisi XIII bisa dilakukan.

Selain itu, tambah dia, konsensus pimpinan juga bisa diupayakan untuk mempercepat proses pembahasannya.

Menurut Ledia, Komisi 9 DPR RI dan Komisi 13 DPR RI bisa mencari jalan keluar untuk memperjelas
status carry over pembahasan RUU PPRT.

Waka MPR Lestari Moerdijat mendorong segera disahkannya UU PPRT sebagai wujud perlindungan terhadap pekerja rumah tangga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News