Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Waka MPR Dorong Segera Disahkannya UU PPRT

Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Waka MPR Dorong Segera Disahkannya UU PPRT
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong segera disahkannya UU PPRT sebagai wujud perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Aktivis dan perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Yuni Sri Rahayu berpendapat proses pembahasan RUU PPRT seperti tidak ada kemajuan selama puluhan tahun.

Padahal kenyataan keseharian, tambah Yuni, kondisi PRT dari waktu ke waktu semakin tidak baik-baik saja. Bahkan, tegas dia, ancamannya semakin beragam.

Dia berharap RUU PPRT dapat dituntaskan pembahasannya pada periode saat ini.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT karena yang diatur dalam RUU tersebut adalah relasi kuasa antara majikan dan PRT di rumah yang memiliki kuasa.

"Hal itu yang tidak mudah," tegas Saur.

Saur menambahkan dalam kultur feodalisme kondisi, mengoreksi relasi kuasa tidaklah mudah.

"Bila kondisi ini bisa diatasi, tegasnya, kita bisa berharap pada pemilu lima tahun mendatang RUU PPRT sudah menjadi undang-undang,"kata Saur.

Saur menilai lingkungan para wakil rakyat saat ini termasuk yang tidak happy dengan koreksi relasi kuasa yang akan terjadi.

Waka MPR Lestari Moerdijat mendorong segera disahkannya UU PPRT sebagai wujud perlindungan terhadap pekerja rumah tangga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News