Wujudkan Praktik Bisnis Bersih, Angkasa Pura I Gandeng BPKP
jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, di Graha Angkasa Pura I, Jakarta, Senin (15/7).
Nota kesepahaman ini mengenai kerja sama Penyelesaian Hambatan Kelancaran Pembangunan & Peningkatan Kapabilitas Keinvestigasian PT Angkasa Pura I.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi bersama Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Iswan Elmi
"Melalui penandanganan kerja sama ini diharapkan bisa lebih meningkatkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bersih, efektif dan terpercaya termasuk pencegahan fraud di tengah upaya kami yang sedang melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan bandara," ujar Faik.
Faik menegaskan perseroan sangat konsen dalam upaya pencegahan praktik korupsi.
"Terkadang seseorang terjerat kasus atau masalah itu bukan karena sengaja membuat kesalahan atau berbuat jahat, terkadang itu bisa terjadi atas ketidaktahuan kita. Makanya, AP I sangat senang dengan adanya kerja sama ini," tutur Faik.
"Kami sangat mengapresiasi terjalinnya kerja sama dengan Angkasa Pura I. Melalui kerja sama ini akan memberikan keyakinan bahwa risiko yang muncul dari setiap aktivitas bisnis Angkasa Pura I sebagai BUMN sudah cukup dimitigasi dan diharapkan memiliki akuntabilitas yang baik," imbuh Iswan.
Adapun lingkup nota kesepahaman antara Angkasa Pura I dengan BPKP ini meliputi :
Melalui kerja sama ini akan memberikan keyakinan bahwa risiko yang muncul dari setiap aktivitas bisnis Angkasa Pura I.
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP