Wussshh...Ekspor Rokok dan Cerutu Mengepul Capai USD 931,6 Juta

“Kami berharap, pola kemitraan seperti ini bisa menjadi contoh dan dapat semakin ditingkatkan di masa mendatang, sehingga pembangunan industri nasional menjadi semakin andal dan tangguh di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan IHT, pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Selain itu, ada Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Regulasi ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.
“Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Industri rokok juga bisa dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global
Redaktur & Reporter : Natalia
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi