Wuuuiih! Awal Juli DPRD Terima Tambahan Tunjangan Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota serta pimpinan DPRD bakal menikmati tambahan tunjangan awal Juli mendatang seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut sebelumnya resmi diundangkan pada 2 Juni lalu.
"PP tersebut berlaku sejak ditetapkan. Jadi awal Juli diberlakukan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono di Jakarta, Rabu (28/6).
Menurut Sumarsono, dengan adanya PP tersebut maka para anggota dan pimpinan DPRD akan menikmati sejumlah peningkatan tunjangan alat kelengkapan.
Besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
"Uang representasi, tunjangan keluarga besarnya sama seperti sebelumnya. Paling yang berubah tunjangan alat kelengkapan. Ketua (naik,red) 7,5 persen dan seterusnya," ucap Sumarsono.
Kemudian fasilitas lain juga dilengkapi. Seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan tunjangan komunikasi.
Bagi Ketua DPRD yang tidak menggunakan kendaraan dinas, tetap diberi tunjangan transportasi.
Anggota serta pimpinan DPRD bakal menikmati tambahan tunjangan awal Juli mendatang seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Ikan PrimaLand
- RK Dampingi Istri Dilantik Jadi Anggota DPR, Ungkap Keinginan Atalia Masuk Komisi VIII
- Anggota DPR Terpilih Dilantik, Legislator Termuda-Tertua Memimpin Sidang
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- KPU Tunggu Surat Pemberhentian 2 Anggota DPRD yang Sempat Dilantik ini