Wuuuiih! Awal Juli DPRD Terima Tambahan Tunjangan Jabatan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota serta pimpinan DPRD bakal menikmati tambahan tunjangan awal Juli mendatang seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut sebelumnya resmi diundangkan pada 2 Juni lalu.
"PP tersebut berlaku sejak ditetapkan. Jadi awal Juli diberlakukan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono di Jakarta, Rabu (28/6).
Menurut Sumarsono, dengan adanya PP tersebut maka para anggota dan pimpinan DPRD akan menikmati sejumlah peningkatan tunjangan alat kelengkapan.
Besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
"Uang representasi, tunjangan keluarga besarnya sama seperti sebelumnya. Paling yang berubah tunjangan alat kelengkapan. Ketua (naik,red) 7,5 persen dan seterusnya," ucap Sumarsono.
Kemudian fasilitas lain juga dilengkapi. Seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan tunjangan komunikasi.
Bagi Ketua DPRD yang tidak menggunakan kendaraan dinas, tetap diberi tunjangan transportasi.
Anggota serta pimpinan DPRD bakal menikmati tambahan tunjangan awal Juli mendatang seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak