Xenia Nyemplung ke Parit, 4 Tewas, 2 Kritis, 5 Selamat
jpnn.com, LABUHANBATU - Mobil minibus Xenia bernomor polisi BM 1030 MS mengalami kecelakaan tunggal di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panaitengah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/5) sekira pukul 09.00 WIB.
Mobil putih itu membawa satu rombongan keluarga sebanyak 10 orang. Nahas, terperosok jatuh terbalik ke dalam parit dengan kedalaman dua meter.
Akibatnya, empat orang tewas di tempat, 5 orang selamat dan dua orang masih dalam keadaan kritis.
Kepala Desa Sei Nahodaris Sukimen, dihubungi awak media ini via selular mengaku langsung turun ke TKP mendengar ada tragedi tersebut.
Disebutkannya, mobil mini bus itu berangkat dari Dusun Sei Kaluang Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir mau menuju pulang ke Kota Madya Pematang Siantar.
“Menurut keterangan dari penumpang yang selamat, sebagian ada yang mau pulang ke Sidalu-Dalu Propinsi Riau,” kata Sukimen.
Melihat kecelakaan itu, warga setempat langsung ramai berdatangan membantu menyelamatkan para korban dan berusaha menarik mobil itu dari dalam parit.
“Kebetulan di dekat situ ada eskavator lagi bekerja, warga pun meminta tolong kepada operator alat berat itu mengangkat mobil itu dari dalam parit,” ujarnya.
Selanjutnya, tambahnya, para korban yang meninggal dan yang masih hidup diangkut ke Puskesmas Labuhanbilik menggunakan truck colt diesel yang akan menuju ke Sei Berombang untuk mendapat pertolongan medis.
Mobil minibus Xenia bernomor polisi BM 1030 MS mengalami kecelakaan tunggal di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panaitengah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/5) sekira pukul 09.00 WIB.
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Kru tvOne di Tol Pemalang
- Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Kru TVOne di Tol Pemalang-Semarang
- Mobil Kru Tv Nasional Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang, 3 Orang Tewas
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara