XL Sudah Blokir Telegram

XL Sudah Blokir Telegram
Aplikasi pesan Telegram. Foto: Telegram

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirim surat kepada seluruh provider telepon seluler di Indonesia untuk memblokir aplikasi Telegram. Alasannya, aplikasi pesan buatan Rusia itu sangat berpotensi membahayakan keamanan negara.

XL Axiata sebagai salah satu operator seluler pun telah menindaklanjuti permintaan Kemenkominfo. GM Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya sudah memblokir Telegram sejak Jumat (14/7).

"Kemarin kami telah menerima surat permintaan blokir dan kami mengikuti arahan pemerintah dan telah melakukan pemblokiran akses telegram tersebut," ujar Ayu seperti diberitakan JawaPos.com di Jakarta, Sabtu (15/7).

Menurut Ayu, XL memilih mengikuti arahan pemerintah tentang pemblokiran Telegram. Dia meyakini permintaan Kemenkominfo itu sudah disertai pertimbangan matang.

XL juga meyakini tindakan tersebut harus dilakukan sebagai upaya mengontrol akses atas konten yang dianggap memiliki sisi negatif. "Apalagi jika ada kaitannya dengan paham radikalisme," kata dia.

Seperti diketahui, terhitung mulai Jumat (14/7) Kominfo telah meminta kepada seluruh internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 domain name system (DNS) milik Telegram. Kesebelas DNS itu adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macor.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram‎.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.‎(cr2/JPG)


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirim surat kepada seluruh provider telepon seluler di Indonesia untuk memblokir aplikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News