Y Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Y Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tim Operasional Subdit 1 Ditresnakroba Polda Sultra membekuk tiga pengedar sabu-sabu diduga jaringan Pulau Kalimantan, Sabtu (16/1/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra).

"Saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 menangkap tersangka Y. Dan ditemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto 590 gram diduga narkotika," tutur Eka.

Setelah berhasil menangkap tersangka Y, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yakni H dan HR.

"Keduanya diamankan di Jalan M.T. Haryono lorong Hikmah 2 Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kendari. Saat diamankan ditemukan dua saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram," jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

Tersangka Y tertangkap tangan oleh jajaran Polda Sultra setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News