Y Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 menangkap tersangka Y. Dan ditemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto 590 gram diduga narkotika," tutur Eka.
Setelah berhasil menangkap tersangka Y, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yakni H dan HR.
"Keduanya diamankan di Jalan M.T. Haryono lorong Hikmah 2 Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kendari. Saat diamankan ditemukan dua saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Tersangka Y tertangkap tangan oleh jajaran Polda Sultra setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P