Ya Allah, Gegara Belum Dapat Izin Cuti, Seorang CPNS Batal Berangkat Haji

jpnn.com, PADANG - Dua calon haji yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang batal berangkat ke tanah suci.
Satu orang batal berangkat haji karena meninggal dunia sebelum masuk asrama haji.
Satu orang lagi belum mendapat izin berangkat haji karena berstatus CPNS.
"Jemaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu di antaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS," kata Kepala Kemenag Sumbar Helmi, Minggu (5/6).
Jemaah haji kloter kedua Embarkasi Padang dari Kota Bukittinggi, Pariaman, Padang, Padang Pariaman dan Tanah Datar bertolak ke Madinah dari Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman pada hari inipukul 14.29 WIB.
Pada kloter ini, jemaah haji termuda atas nama Fauriyatul Irfani Sukardiman (23) dan Gilang Maulana (23) dari Kabupaten Tanah Datar.
Helmi mengatakan pihaknya bertekad berikan pelayanan terbaik kepada jemaah calon haji Sumatera Barat.
Dia juga mengingatkan jemaah haji untuk menjaga imunitas agar maksimal beribadah di tanah suci dengan menjaga pola makan, dan mengatur waktu sehingga tidak melakukan aktivitas tak penting.
Gegara belum mendapat izin cuti, seorang CPNS yang tergabung di kloter kedua Embarkasi Padang batal berangkat haji tahun ini
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku