Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu

jpnn.com, MADIUN - Dua pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pengambilan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dan pensiun para guru SMA dan SMK di Kota dan Kabupaten Madiun.
Keduanya yakni Kepala Sub Bagian TU Purwanti dan Staf Bagian TU Enik Juwariyah. Penetapan tersangka keduanya setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan gelar perkara pada Senin lalu (29/5).
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro menjelaskan, keduanya disangka menerima uang hasil pungli dari sejumlah guru yang mengambil SK pensiun dan kenaikan pangkat. ‘’Jadi, peran mereka menerima uang yang tidak ada payung hukumnya,’’ kata Logos.
Logos menyebut jika nominal pungutannya bervariasi. Untuk pengambilan SK pensiun para guru ditarik Rp 400 ribu.
Sedangkan setiap pengambilan SK kenaikan pangkat dipungut sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Sebelum itu pihaknya telah mengklarifikasi dugaan pungli ini ke sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Jatim.
’’Berdasar hasil klarifikasi, terungkap jika seluruh beban biaya administrasi pengurusan dan pengambilan SK ditanggung oleh APBD Provinsi Jatim,’’ jelasnya.
Kendati demikian, kedua tersangka sampai saat ini masih belum ditahan. Mereka dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Begitu pula dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Madiun Kresna Herlambang.
Logos menyebut, hasil gelar perkara status Kresna masih sebatas saksi. ‘’Selanjutnya menunggu perkembangan penyidikan,’’ imbuh mantan Kapolsek Wungu itu.
Dua pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pengambilan surat keputusan (SK)
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri