Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu

Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Guna kepentingan penyidikan, petugas sempat membawa sejumlah berkas terkait tenaga kependidikan serta satu unit telepon genggam milik pegawai tersebut. (her/ota)


Dua pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pengambilan surat keputusan (SK)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News