Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu
Sabtu, 03 Juni 2017 – 08:29 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Guna kepentingan penyidikan, petugas sempat membawa sejumlah berkas terkait tenaga kependidikan serta satu unit telepon genggam milik pegawai tersebut. (her/ota)
Dua pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pengambilan surat keputusan (SK)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri