Ya Ampun, Anak Buah Pak Anies Terbukti Melakukan Pelecehan, Ini Sanksinya

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebastugaskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda dari jabatannya.
Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI terhadap Blessmiyanda atas kasus pelecehan seksual. Dalam kasus tersebut, Blessmiyanda diputuskan bersalah.
Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual di kantornya.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Adapun selain diberi sanksi berupa pembebasan jabatan, Blessmiyanda juga mendapat hukuman lainnya.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujar Sigit.
Sebelumnya, selama menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta, Blessmiyanda telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta sementara diemban Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko. (cr1/jpnn)
Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan di kantornya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta