Ya Ampun, Anak Buah Pak Anies Terbukti Melakukan Pelecehan, Ini Sanksinya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebastugaskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda dari jabatannya.
Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI terhadap Blessmiyanda atas kasus pelecehan seksual. Dalam kasus tersebut, Blessmiyanda diputuskan bersalah.
Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual di kantornya.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Adapun selain diberi sanksi berupa pembebasan jabatan, Blessmiyanda juga mendapat hukuman lainnya.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujar Sigit.
Sebelumnya, selama menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta, Blessmiyanda telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta sementara diemban Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko. (cr1/jpnn)
Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan di kantornya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban