Ya Ampun, Apa DW Enggak Tahu Sekarang Bulan Ramadan? Tobat, Mas
Jumat, 23 April 2021 – 07:29 WIB

DW (29), pengecer judi togel saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Selasa (20/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
"DW mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka DW," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro heran, mengapa pria berinisial DW melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap