Ya Ampun, Asrama Haji Saja Dikorupsi, Ini Tersangkanya
jpnn.com, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menyidiki kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji daerah tersebut pada 2020. Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Danang Prasetyo menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji daerah tersebut mencapai Rp1,28 miliar.
"Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp1,28 miliar,” kata Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis (17/8).
Dia menyebutkan estimasi sementara sebelumnya kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar. Sebab Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji.
Dalam kasus tersebut, terang Danang, Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka.
Sementara itu, Tim Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu hingga saat ini menerima uang titipan dari para saksi dengan total sebanyak Rp755 juta.
Uang tersebut terdiri dari saksi MT mengembalikan uang Rp30 juta pada 15 Agustus, kemudian pada 10 Agustus menerima uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M.
"Hari ini kami kembali menerima titipan uang kerugian sebesar Rp200 juta terkait proyek asrama haji. Di mana ini bagian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang. Sebelumnya pihak perusahaan swasta menerima fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu," sebut Kajati Bengkulu Heri Jerman.
Kejaksaan menyebutkan estimasi sementara sebelumnya kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?