Ya Ampun, Asrama Haji Saja Dikorupsi, Ini Tersangkanya
Kamis, 17 Agustus 2023 – 15:12 WIB
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 menitipkan uang Rp75 juta dan pada 13 Juli 2023 Kejati Bengkulu menerima uang titipan sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.
Uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut. (Antara/jpnn)
Kejaksaan menyebutkan estimasi sementara sebelumnya kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum