Ya Ampun, Asrama Haji Saja Dikorupsi, Ini Tersangkanya
Kamis, 17 Agustus 2023 – 15:12 WIB

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. ANTARA/Anggi Mayasari
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2023 menitipkan uang Rp75 juta dan pada 13 Juli 2023 Kejati Bengkulu menerima uang titipan sebesar Rp450 juta dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji pada 2020 yaitu PT Bahana Krida Nusantara.
Uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut. (Antara/jpnn)
Kejaksaan menyebutkan estimasi sementara sebelumnya kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang