Ya Ampun, Diupah Cuma Rp 9 Juta Bawa 3 Ons Sabu
jpnn.com, JAMBI - Dua tersangka kasus narkoba jaringan Batam dengan barang bukti 3 Ons Sabu, yakni Abdullah Rigianti bin Rusdi (26) warga Jambi dan Musa Jailani (32) warga Aceh, masih mendekam di balik jeruji besi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari menyebutkan, dari hasil pemeriksaan keduanya merupakan jaringan bandar dari Aceh.
"Bandarnya berinisial R. Dia orang Aceh, tapi tinggal di Batam. Kurirnya Musa diupah Rp9 juta untuk bawa sabu 3 Ons ke Jambi. "Tapi bari dikasih Rp 100 ribu, uang makan dan tiket pesawat," ujarnya, kemarin (21/4).
Selain itu, katanya, Abdullah merupakan orang kepercayaan dari bandar yang memesan barang haram tersebut. "Sekarang bandarnya lagi kita Lidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Musa membawa sabu dari Batam melalui Bandara Hang Nadim. Modusnya dengan menyembunyikan sabu di celana dalam. Kemudian, anggota Subdit II yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka dari Bandara.
Setelah sampai di Nusa Indah, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, kedua tersangka berhasil dibekuk. Mereka sempat hendak kabur, namun berhasil dibekuk. (pds)
Dua tersangka kasus narkoba jaringan Batam dengan barang bukti 3 Ons Sabu, yakni Abdullah Rigianti bin Rusdi (26) warga Jambi dan Musa Jailani (32)
Redaktur & Reporter : Budi
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU