Ya Ampun, Diupah Cuma Rp 9 Juta Bawa 3 Ons Sabu
jpnn.com, JAMBI - Dua tersangka kasus narkoba jaringan Batam dengan barang bukti 3 Ons Sabu, yakni Abdullah Rigianti bin Rusdi (26) warga Jambi dan Musa Jailani (32) warga Aceh, masih mendekam di balik jeruji besi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari menyebutkan, dari hasil pemeriksaan keduanya merupakan jaringan bandar dari Aceh.
"Bandarnya berinisial R. Dia orang Aceh, tapi tinggal di Batam. Kurirnya Musa diupah Rp9 juta untuk bawa sabu 3 Ons ke Jambi. "Tapi bari dikasih Rp 100 ribu, uang makan dan tiket pesawat," ujarnya, kemarin (21/4).
Selain itu, katanya, Abdullah merupakan orang kepercayaan dari bandar yang memesan barang haram tersebut. "Sekarang bandarnya lagi kita Lidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Musa membawa sabu dari Batam melalui Bandara Hang Nadim. Modusnya dengan menyembunyikan sabu di celana dalam. Kemudian, anggota Subdit II yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka dari Bandara.
Setelah sampai di Nusa Indah, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, kedua tersangka berhasil dibekuk. Mereka sempat hendak kabur, namun berhasil dibekuk. (pds)
Dua tersangka kasus narkoba jaringan Batam dengan barang bukti 3 Ons Sabu, yakni Abdullah Rigianti bin Rusdi (26) warga Jambi dan Musa Jailani (32)
Redaktur & Reporter : Budi
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus