Ya Ampun! Divonis 15 Tahun, Pembunuh Ini Masih Tersenyum Lihat Ibu Korban yang Menangis Histeris
Dalam suasana tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Putra Wijaya mendatangi Ijah dan berusaha menenangkannya. Sedang majelis hakim hanya terdiam dan melihat ke arah Ijah. Meski sudah berada di luar sidang, Ijah masih terlihat histeris.
Sementara dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan, Hendrik melanggar pasal 338 KUHP. Ia tidak terbukti memenuhi unsur pada pasal 340 KUHP yang ada dalam dakwaan primair.
”Menyatakan terdakwa secara sah, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Mengadili menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara,” kata Nirmala Dewita.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, pembunuhan dipicu kecurigaan Hendrik melihat bercak di keset kaki kamar mandi. Dia menyangka bercak itu adalah cairan sperma laki-laki yang telah menyelingkuhi istrinya.
Lalu terjadi keributan. Ia kemudian mengajak Santi keluar rumah menuju Jl. Soekarno-Hatta. Di sana, Santi dianiaya dan tubuhnya dibuang ke jurang. (nca/c1/ais/ray)
BANDARLAMPUNG – Suasana ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Selasa (12/1) mendadak riuh. Pengunjung sidang berteriak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan