Ya Ampun, Dokter DK Pelaku Aborsi Ilegal tak Punya Sertifikat Profesi, Ini Cara Kerjanya

Ya Ampun, Dokter DK Pelaku Aborsi Ilegal tak Punya Sertifikat Profesi, Ini Cara Kerjanya
Sebanyak tersangka kasus aborsi ilegal di salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Terakhir, tersangka RS, ibu hamil yang menjadi pasien untuk mengaborsi janinnya. Pada saat petugas menggerebek klinik itu, para pelaku sudah selesai melakukan tindakan aborsi.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus aborsi ilegal itu adalah  DK, LA, NA, MM, RA, ML, YA, ED, SM, dan RS.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo  Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)


Sebanyak 10 tersangka ditangkap polisi dalam kasus praktik aborsi ilegal di salah satu klinik di Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News