Ya Ampun, Dokter DK Pelaku Aborsi Ilegal tak Punya Sertifikat Profesi, Ini Cara Kerjanya
Rabu, 23 September 2020 – 23:28 WIB
Terakhir, tersangka RS, ibu hamil yang menjadi pasien untuk mengaborsi janinnya. Pada saat petugas menggerebek klinik itu, para pelaku sudah selesai melakukan tindakan aborsi.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus aborsi ilegal itu adalah DK, LA, NA, MM, RA, ML, YA, ED, SM, dan RS.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)
Sebanyak 10 tersangka ditangkap polisi dalam kasus praktik aborsi ilegal di salah satu klinik di Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
- Anak Nikita Mirzani Diduga Dua Kali Lakukan Aborsi, Waduh
- Vadel Badjideh Buka Suara Soal Tudingan Lolly Hamil dan Aborsi