Ya Ampun! Dua Ibu Curi Celana Dalam Pria di Mal
Kamis, 24 Agustus 2017 – 06:17 WIB

Dua ibu pencuri di mal. Foto: JPG/Pojokpitu
"Namun, pada aksi ketiganya, keduanya diringkus petugas setelah tertangkap kamera CCTV," imbuh Masdawaty.
Dengan tujuan untuk menjual kembali barang curiannya, kedua tersangka ini akhirnya dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(end/jpnn)
Dua wanita dijebloskan ke sel Polsek Simokerto, Surabaya setelah tertangkap tangan mencuri 14 pakaian dari sebuah mal di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia