Ya Ampun, Hakim di Lampung Ketahuan Simpan Narkoba di Rumahnya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran kepolisian pada Minggu (16/7) malam membekuk seorang hakim bernama Firman Affandy di Lampung. Pasalnya, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung itu diduga memiliki sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengungkapkan, Firman ditangkap oleh tim dari Polres Bandar Lampung. “Pelaku ditangkap di rumah yang bersangkutan," kata Sulistyaningsih ketika dikonfirmasi, Senin (17/7)
Perwira menengah Polri itu menambahkan, dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu. Namun, Sulistyaningsih belum bisa memastikan jumlah sabu-sabu yang disita.
"Nanti dulu ya, karena sekarang masih dilidik. Yang bersangkutan diduga memakai narkoba ya," tukas dia.(elf/JPG)
Jajaran kepolisian pada Minggu (16/7) malam membekuk seorang hakim bernama Firman Affandy di Lampung. Pasalnya, hakim yang bertugas di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar