Ya Ampun, Janda Muda Sempat Mengecoh Polisi
ak lama kemudian, pelaku jatuh dari atas motor hingga terluka di bagian dengkul sebelah kiri. Memanfaatkan momen itu, polisi langsung menangkap pelaku. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, rencananya ganja tersebut akan dikirim kepada salah seorang di Senggigi, Lombok Barat (Lobar). Pelaku juga mengaku, bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Kita terus klarifikasi pelaku. Dan langsung melakukan tes urine dan hasilnya negatif,” ungkapnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan Y. Mereka akan bergerak mencari jaringan lain dan pengirim barang haram. “Kita akan koordinasikan dengan Polda Aceh," ungkapnya.
Dari perbuatan pelaku, Y diancam dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(JPG/arl/r3/fri/jpnn)
MATARAM - Tim Satuan Narkoba Polres Mataram, Kamis (9/6) membekuk seorang janda muda berinisial Y. Ia diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim