Ya Ampun, Kakek Hingga Cucu Berkomplot Jadi Maling Motor

Ya Ampun, Kakek Hingga Cucu Berkomplot Jadi Maling Motor
Komplotan pencuri sepeda motor yang digulung Polres Cilacap saat dipertontonkan ke awak media, Selasa (30/8). Foto: Radar Banyumas/JPG

Semua sepeda motor itu dicuri dari dalam rumah korban. Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela dan kemudian keluar membawa motor lewat pintu.

“Butuh waktu tiga menit untuk membuat sepeda motor hidup,” ujar para tersangka.

Bahkan hanya satu tersangka yang  membutuhkan waktu 5 menit untuk menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Hasil kejahatan dijual ke penadah di daerah Cikalong, Jawa Barat dengan harga Rp 2 juta per unit.

Sepeda motor yang diamankan petugas ini juga mayoritas sudah berada di daerah Cikalong. Menurut Ulung, kemungkinan masih ada lagi kendaraan hasil curian yang belum berhasil ditemukan. Apalagi memang masih ada satu orang yang dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sekitar sepuluh kendaraan sepeda motor yang mungkin belum berhasil kita temukan. Kita masih terus melakukan pengembangan pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor ini,” tambahnya.

Kini, para anggota komplotan itu  dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.(amu/ttg/jpg/ara/jpnn)


CILACAP - Polres Cilacap belum lama ini menggulung tujuh orang anggota komplotan pencuri sepeda motor. Uniknya, anggota kelompok maling itu memiliki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News