Ya Ampun, Kepala Sekolah Pamer Video Porno ke Siswinya
Lima korban lainnya, juga sudah datang dan dimintai keterangan. Kelimanya juga mengaku dicabuli KN, namun tak diperlihatkan video porno.
KN ditangkap atas laporan orang tua SJ ke Polsek Bukitsundi pada Jumat (26/1). Keesokan harinya dilakukan penangkapan.
Pelaku akan dijerat Pasal 76 E dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 dan Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Syahrul Effendi membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa sejak Senin (29/1) pihaknya telah mencabut jabatan kepala sekolah (kepsek) dari KN.
Dia juga meminta para siswa lain yang pernah menjadi korban KN agar melaporkannya secara terus terang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin dan beliau meminta agar kepsek tersebut dicabut jabatannya jika ia terbukti,” ucapnya. (cr24/cr26)
Kepala SMPN 3 Bukitsundi berinisial KN mempertontonkan video porno kepada siswinya di ruang perpustakaan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
- Gegara Kebanyakan Nonton Video Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cilincing
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila