Ya Ampun, Ketum AMPG Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Putra penyanyi dangdut Arafiq itu disangka korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
"KPK meningkatkan status FEF ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (27/4).
Febri menjelaskan, Fadh diduga menggiring anggaran proyek Alquran. Dia diduga melakukannya bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 Zulkarnain Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya. Zulkarnain dan Dendi sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK pun menjerat Fahd dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Nama Fahd sudah tidak asing di KPK. Dia pernah dihukum karena terbukti menyuap anggota Banggar DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- PP AMPG Berikan 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Deli Serdang Sumut
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil