Ya Ampun, Komeng Ditahan Akibat Cabuli ABG di Kontrakan
Kamis, 28 April 2016 – 01:17 WIB
Tidak berapa lama, polisi langsung membekuk Komeng. Kini ia mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 81 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(elf/JPG/ara/jpg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas