Ya Ampun, Komeng Ditahan Akibat Cabuli ABG di Kontrakan

Ya Ampun, Komeng Ditahan Akibat Cabuli ABG di Kontrakan
Foto/ilustrasi: bawso.org

Tidak berapa lama, polisi langsung membekuk Komeng. Kini ia mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 81 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(elf/JPG/ara/jpg)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News