Ya Ampun, Komeng Ditahan Akibat Cabuli ABG di Kontrakan
Kamis, 28 April 2016 – 01:17 WIB

Foto/ilustrasi: bawso.org
Tidak berapa lama, polisi langsung membekuk Komeng. Kini ia mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 81 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(elf/JPG/ara/jpg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi