Ya Ampun, Mahasiswi Cantik Ini Buka Bisnis Lendir di Facebook, Tarifnya Wow...
Dari tangkapan ini, polisi mengamankan uang Rp 5,8 juta, satu buah kondom yang sudah terpakai, serta tisu.
Kelimanya lantas digiring ke Mapolda Jambi untuk diproses selanjutnya. Dari pengembangan, ternyata ada korban lainnya yaitu inisial PA dan YA.
Sementara muncikari kedua yakni Rowi Tampani ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (7/6) lalu. Pria ini malah menawarkan wanita yang masih di bawah umur.
Sebagai karyawan di Hotel La Rose yang berada di Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Rowi diduga kerap menawarkan wanita pada tamu hotel.
Selain itu, tersangka juga menunjukkan foto-foto wanita lewat BBM kepada para calon pelanggannya. Tarifnya antara Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
Pada hari penangkapan, anggota Subdit IV mendapat laporan bahwa ada perdagangan orang yang korbannya masih di bawah umur.
Anggota langsung ke lapangan. Awalnya polisi langsung mengamankan Rowi yang sedang bekerja di hotel tersebut. Setelah diinterogasi, Rowi pun menunjukkan di mana para korbannya melayani pelanggannya.
Polisi yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Hery Manurung, lalu mengetuk pintu kamar 102 dan 103. Benar, di dalamnya memang ada pasangan yang sedang melakukan hubungan suami istri.
Polda Jambi kembali membongkar kasus prostitusi online.
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri