Ya Ampun, Mark Up Blangko e-KTP Sampai 400 Persen

Ya Ampun, Mark Up Blangko e-KTP Sampai 400 Persen
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

Namun, KPK menemukan kerugian negara korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Dalam kasus itu, dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto telah menjadi terdakwa.

KPK juga menjerat pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinis alias Andi Narogong sebagai tersangka. Sebagaimana surat dakwaan perkara korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni juga disebut-sebut kecipratan uang haram proyek Kemendagri itu.(gir/jpnn)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, panitia lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2013 telah melakukan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News