Ya Ampun, Mark Up Blangko e-KTP Sampai 400 Persen
Senin, 27 Maret 2017 – 17:21 WIB
Namun, KPK menemukan kerugian negara korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Dalam kasus itu, dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto telah menjadi terdakwa.
KPK juga menjerat pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinis alias Andi Narogong sebagai tersangka. Sebagaimana surat dakwaan perkara korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni juga disebut-sebut kecipratan uang haram proyek Kemendagri itu.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, panitia lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2013 telah melakukan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra