Ya Ampun, Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Itu Seorang Dokter
jpnn.com, MEDAN - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara membenarkan salah seorang oknum ASN Rutan Klas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, oknum ASN itu merupakan seorang dokter.
"Oknum ASN itu adalah IW merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, dan bertugas sejak tahun 2019," kata Agung di Medan, Jumat (21/5).
Menurut dia, aksi ilegal oknum dokter ASN itu merupakan kegiatan di luar kedinasan.
Praktik tidak terpuji itu dilakukan IW tanpa sepengetahuan kepala Rutan Klas I Medan dan Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Aksi jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sumut," ujar Agung.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap sejumlah oknum ASN terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.
Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu Lapas di provinsi itu.
Pihak Kanwil Kemenkumham Sumut membenarkan oknum dokter ASN di Lapas Kelas I Medan terlibat jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar
- TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak
- Dukung Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan, Etana Perkuat Kerja Sama dengan BRIN & UNSW
- Vaksin mRNA Buatan China Diklaim Efektif Membasmi Omicron
- Dunia Hari Ini: Vaksin Covid-19 Dosis Kelima di Australia hingga Karakter Anyar Marvel