Ya Ampun, Oknum Satpol PP Demen Memalak Panti Pijat

Ya Ampun, Oknum Satpol PP Demen Memalak Panti Pijat
TUKANG PALAK: Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (berbaju tahanan) saat digelandang petugas Polda Bali. Foto: Andre Sulla/Radar Bali

Sudana menambahkan, Gustra merupakan oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar. Dia kerap mengintimidasi pemilik spa.

Jika pemilik spa tidak memberinya setoran maka Satpol PP Kota Denpasar akan bertindak tegas. “Dia melakukan pungli di sejumlah spa mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar,” sebutnya.

Lantas berapa total jumlah pungli yang didapat per bulan? Jumlah pungli yang disetor pengusaha spa kepada Gustra bervariasi. Angkanya mulai Rp 150.000, Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

“Jika dikalikan per bulan bisa mencapai Rp 4,5 juta atau setahun mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” tegasnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)


Ditreskrimum Polda Bali membekuk oknum Satpol PP Kota Denpasar bernama Made Putra Pardana alias Gustra yang ketahuan memalak tempat panti pijat.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News