Ya Ampun, Oknum Satpol PP Demen Memalak Panti Pijat
Rabu, 10 Januari 2018 – 20:12 WIB
Sudana menambahkan, Gustra merupakan oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar. Dia kerap mengintimidasi pemilik spa.
Jika pemilik spa tidak memberinya setoran maka Satpol PP Kota Denpasar akan bertindak tegas. “Dia melakukan pungli di sejumlah spa mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar,” sebutnya.
Lantas berapa total jumlah pungli yang didapat per bulan? Jumlah pungli yang disetor pengusaha spa kepada Gustra bervariasi. Angkanya mulai Rp 150.000, Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
“Jika dikalikan per bulan bisa mencapai Rp 4,5 juta atau setahun mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” tegasnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Ditreskrimum Polda Bali membekuk oknum Satpol PP Kota Denpasar bernama Made Putra Pardana alias Gustra yang ketahuan memalak tempat panti pijat.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Usai Bercerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Bakal Menetap di Bali?
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- The Apurva Kempinski Bali Rayakan Inklusivitas Melalui Gallery of Art: Arts Beyond Boundaries
- Rayakan Pergantian Tahun, EOG Buka Anak Usaha Baru di Indonesia