Ya Ampun, Oknum Satpol PP Demen Memalak Panti Pijat
Rabu, 10 Januari 2018 – 20:12 WIB

TUKANG PALAK: Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (berbaju tahanan) saat digelandang petugas Polda Bali. Foto: Andre Sulla/Radar Bali
Sudana menambahkan, Gustra merupakan oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar. Dia kerap mengintimidasi pemilik spa.
Jika pemilik spa tidak memberinya setoran maka Satpol PP Kota Denpasar akan bertindak tegas. “Dia melakukan pungli di sejumlah spa mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar,” sebutnya.
Lantas berapa total jumlah pungli yang didapat per bulan? Jumlah pungli yang disetor pengusaha spa kepada Gustra bervariasi. Angkanya mulai Rp 150.000, Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
“Jika dikalikan per bulan bisa mencapai Rp 4,5 juta atau setahun mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” tegasnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Ditreskrimum Polda Bali membekuk oknum Satpol PP Kota Denpasar bernama Made Putra Pardana alias Gustra yang ketahuan memalak tempat panti pijat.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali