Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi
Selasa, 15 Desember 2020 – 10:56 WIB
![Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/15/para-tersangka-kasus-penganiayaan-anggota-kepolisian-polres-85.jpg)
Para tersangka kasus penganiayaan anggota Kepolisian Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur dijerat dengan UU kesehatan karena tidak mentaati protokol kesehatan saat unjuk rasa berlangsung pada 10 desember 2020 lalu. (Antara/ Benny Jahang)
Karena itu, empat demonstran yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anggota kepolisian dan perusakan kendaraan Polri, dijerat dengan pasal 170 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Aldinan mengatakan penerapan aturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan terhadap keempat pelaku dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Kupang.
"Kami perlu tegaskan bahwa protokol kesehatan harus dilakukan semua warga dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami tidak main-main untuk memproses (hukum) terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19," pungkas Aldinan.(antara/jpnn)
Empat pengunjuk rasa ini merupakan warga Tuapukan, Kabupaten Kupang yang melakukan demonstrasi pada 10 Desember 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Jalan Trans-Timor di NTT yang Tertimbun Longsor Sudah Bisa Dilewati Kendaraan
- Korban Terseret Banjir di Belu Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
- Mentan Amran Pastikan Perbaikan Irigasi untuk Dongkrak Produktivitas Padi di NTT
- PDIP Gelar Puncak Perayaan Natal di NTT, Ternyata Ini Alasan Megawati
- Demi Mewujudkan Cita-Cita Prabowo di Pendidikan, Menhut & Prof Stella Kunker ke NTT