Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi
Selasa, 15 Desember 2020 – 10:56 WIB

Para tersangka kasus penganiayaan anggota Kepolisian Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur dijerat dengan UU kesehatan karena tidak mentaati protokol kesehatan saat unjuk rasa berlangsung pada 10 desember 2020 lalu. (Antara/ Benny Jahang)
Karena itu, empat demonstran yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anggota kepolisian dan perusakan kendaraan Polri, dijerat dengan pasal 170 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Aldinan mengatakan penerapan aturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan terhadap keempat pelaku dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Kupang.
"Kami perlu tegaskan bahwa protokol kesehatan harus dilakukan semua warga dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami tidak main-main untuk memproses (hukum) terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19," pungkas Aldinan.(antara/jpnn)
Empat pengunjuk rasa ini merupakan warga Tuapukan, Kabupaten Kupang yang melakukan demonstrasi pada 10 Desember 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Relawan Jantung