Ya Ampun, Pemuda Sontoloyo Ini Borong 100 Ribu Pil Trex tanpa Resep Dokter
jpnn.com, BANYUWANGI - Seorang pemuda 17 tahun nekat menjadi pengedar obat daftar G jenis trihexyphenidyl. Pemuda ini berinisial MRP, warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.
Dia mengedarkan pil yang dikenal dengan sebutan pil trex itu bersama PDA, 21 tahun, warga Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi. Keduanya kini berstatus tersangka dengan jeratan Undang-undang Kesehatan.
Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin menyatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada akhir 2020 lalu. Kasus ini merupakan bagian dari operasi menjelang tahun baru.
“Ada informasi dari masyarakat terkait peredaran pil trex. Kemudian kami tindak lanjuti informasi tersebut. Sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kusmin.mA
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka MRP. Saat itu, MRP sedang melayani seorang pembelinya di sebuah rumah di Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi.
Dari tangannya disita 80 butir pil trex. MRP langsung diinterogasi petugas untuk pengembangan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan didapat informasi bahwa pil trex tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada Saudara PDA,” jelasnya.
MRP membeli pil yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter itu dengan harga Rp150.000, untuk 100 butir pil trex. Polisi juga menemukan bukti komunikasi antara MRP dengan tersangka PDA dalam chat WhatsApp.
Polisi menangkap pemuda yang membeli ratusan ribu pil trex yang seharusnya memakai resep dokter.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Senilai Lebih Rp 86 M Hasil Penindakan Selama 2024
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi