Ya Ampun, Pemuda Sontoloyo Ini Borong 100 Ribu Pil Trex tanpa Resep Dokter
jpnn.com, BANYUWANGI - Seorang pemuda 17 tahun nekat menjadi pengedar obat daftar G jenis trihexyphenidyl. Pemuda ini berinisial MRP, warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.
Dia mengedarkan pil yang dikenal dengan sebutan pil trex itu bersama PDA, 21 tahun, warga Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi. Keduanya kini berstatus tersangka dengan jeratan Undang-undang Kesehatan.
Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin menyatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada akhir 2020 lalu. Kasus ini merupakan bagian dari operasi menjelang tahun baru.
“Ada informasi dari masyarakat terkait peredaran pil trex. Kemudian kami tindak lanjuti informasi tersebut. Sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kusmin.mA
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka MRP. Saat itu, MRP sedang melayani seorang pembelinya di sebuah rumah di Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi.
Dari tangannya disita 80 butir pil trex. MRP langsung diinterogasi petugas untuk pengembangan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan didapat informasi bahwa pil trex tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada Saudara PDA,” jelasnya.
MRP membeli pil yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter itu dengan harga Rp150.000, untuk 100 butir pil trex. Polisi juga menemukan bukti komunikasi antara MRP dengan tersangka PDA dalam chat WhatsApp.
Polisi menangkap pemuda yang membeli ratusan ribu pil trex yang seharusnya memakai resep dokter.
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap