Ya Ampun... Penjudi Mendominasi Ruang Tahanan Mapolres Kota Santri
jpnn.com - PEKALONGAN - Polres Pekalongan sejak Maret lalu gencar memberantas praktik perjudian. Imbasnya, ruang tahanan di Mapolres Pekalongan pun didominasi tersangka kasus 303 alias perjudian.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, operasi untuk menyikat perjudian itu berlangsung sejak 11 Maret lalu hingga 30 April 2016. Bentuk judi yang diberantas di Kota Santri itu adalah togel, dadu, kartu hingga judi online.
“Tercatat saat ini ada 28 orang tahanan yang menghuni Sel Mapolres Pekalongan dan 13 di antaranya adalah kasus perjudian. Mereka berasal dari Kesesi, Kedungwuni, Wopi, Kajen, Karangdadap,” katanya seperti diberitakan Radar Pekalongan.
Sedangkan sisanya, lanjut dia, merupakan tahana kasus pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan serta narkoba. “Selain itu ada pula kasus penadahan barang,” sambungnya.
Aries menjelaskan, para tersangka perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.(yon/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas