Ya Ampun... Piutang PBB DKI Rp 3 Triliun

Ya Ampun... Piutang PBB DKI Rp 3 Triliun
ilustrasi jpnn

JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan kepada penunggak pajak. Pemanggilan ditujukan bagi wajib pajak yang tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News