Ya Ampun, Remaja Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar
Kamis, 20 April 2017 – 16:19 WIB

TRANSAKSI SABU: Ketiga tersangka diamankan petugas saat akan melakukan transaksi sabu. Mereka terbukti memiliki 1,02 kilogram sabu. Foto: Kaltim Post/JPNN
“Barang sudah diketahui akan diambil, dalam hal ini WN tidak tahu berapa berat sabu-sabu yang akan diambilnya. Berada di area parkir hotel, tersangka menyadari barang yang jumlahnya tidak sedikit,” ungkap Akadianto.
Dia menambahkan, Fandi, Oman, dan WN dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 20 tahun. (bp-21/war/k1)
Operasi Antik Mahakam 2017 yang digelar Polda Kalimantan Timur berbuah manis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?