Ya Ampun..... Suap Anggota DPRD, Gatot Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kali ini dia diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP perkara suap ini menyangkut sejumlah kegiatan berbeda. Termasuk di antaranya pembahasan serta pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015.
"Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumut periode 2009-2014, 2014-2019 terkait pengesahan LKPJ 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, kemudian pembahasan APBD 2014-2015, penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015, ini diperuntukan untuk tersangka GPN selaku Gubernur sumut," jelas Johan dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/11).
Dalam kasus ini, sambung Johan, Gatot selaku Gubernur Sumut disangka sebagai pihak pemberi. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Untuk pihak penerima, KPK menetapkan lima orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Di antaranya empat pimpinan DPRD Sumut periode itu yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Anggota DPRD Sumut periode lalu, Ajib Shah pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka yang diduga penerima adalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," terang Johan.
Johan belum mau mengungkapkan berapa nilai suap yang diterima para wakil rakyat Sumut itu dari sang gubernur. Menurut dia, total suap merupakan bagian teknis penyidikan yang tak bisa diungkapkan.
"Ini sedang kami dalami proses dan tidak bisa menyampaikan detil," tukasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kali ini dia diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua