Ya Ampun! Video Tanpa Busana Dikirim ke Istri Pacar

Ya Ampun! Video Tanpa Busana Dikirim ke Istri Pacar
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan tersangka John Manahan Nababan (kanan) di ruang Humas Polda Jatim. Foto: MAHRUS/RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk John Manahan Nababan, 40, warga yang tinggal di Jalan Pandean 3/4 RT 03 RW 13 Kelurahan Peneleh, Genteng, Surabaya.

Gara-garanya, dia menyebarkan video dan foto tanpa busana pasangan gay-nya.

Pasangan gay tersangka, SLN 30 warga Peneleh tak terima karena video dan foto tanpa busananya dikirim kepada kepada istri, keluarga, dan teman korban lewat media sosial Facebook dan Line.

Kejadian tersebut berawal pada Mei 2016, korban SLN kenal dengan tersangka John Manahan Nababan yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu perusahaan di Surabaya.

Tersangka menawarkan investasi di perusahaan tempat ia bekerja kepada korban.

Korban pun sepakat untuk menjadi nasabah dengan total investasi dana senilai Rp 100 juta.

Selain itu tersangka menawarkan diri untuk menjalin asmara sesama jenis kepada korban. Gayung pun bersambut, keduanya menjalani sebagai pasangan gay.

"Korban adalah pacar sejenisnya. Awalnya menjalin asmara, setelah SLN korban tahu kalau fotonya dipajang di akun Facebook abal-abal milik tersangka untuk menarik pria lain, kemudian korban mulai menjauhi tersangka" kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (27/3).

Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk John Manahan Nababan, 40, warga yang tinggal di Jalan Pandean 3/4 RT 03 RW 13 Kelurahan Peneleh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News