Ya Ampun! Wanita Ini Nekat Jual Motor Sewaan
Jumat, 07 Agustus 2020 – 17:45 WIB
"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan WHN bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
WHN akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya karena menggelapkan motor sewaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Pendaftaran CPNS: Sebegini Formasi yang Disediakan Pemkab Banyumas, Semoga Banyak yang Mendaftar