Ya Ampun! Wanita Ini Nekat Jual Motor Sewaan
Jumat, 07 Agustus 2020 – 17:45 WIB

Polisi menginterogasi WHN atas kasus penggelapan motor. Foto: Antara/HO
"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan WHN bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
WHN akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya karena menggelapkan motor sewaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara