Ya Ampun..Ditinggal Tarawih Ibunya, Gadis Autis Digarap Om KL
Jumat, 26 Juni 2015 – 04:58 WIB
Walau sudah ada laporan polisinya, namun pelaku belum ditahan. Polisi masih terus mengumpulkan bukti kuat kejadian tersebut. Luqman mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan pemerkosaan, pelaku dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang pemerkosaan. (cr4)
PALU - Malang nian nasib Yk (28). Gadis (maaf) keterbelakangan mental yang tinggal di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore ini diperkosa seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat