Ya Ampuun..Pasutri Buat Video Porno Demi Tarik Pelanggan
Sabtu, 21 Mei 2016 – 06:02 WIB

Ilustrasi. Foto: dok JPNN
Pasangan itu menyewa apartemen demi memudahkan aksi cabulnya. Mereka sebelumnya sudah mengontrak rumah di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan. A dan L menikah sejak 2010 silam. Kini keduanya terpaksa harus melanjutkan kisah cinta di penjara. Polisi menjerat pasangan ini dengan pasal 34 dan pasap 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami masih dalami lapak di internetnya itu. Tak menutup kemungkinan adanya lapak-lapak yang sama seperti pasutri itu," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga