Ya Ampuun..Pasutri Buat Video Porno Demi Tarik Pelanggan

Ya Ampuun..Pasutri Buat Video Porno Demi Tarik Pelanggan
Ilustrasi. Foto: dok JPNN

Pasangan itu menyewa apartemen demi  memudahkan aksi cabulnya. Mereka sebelumnya sudah mengontrak rumah di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan. A dan L menikah sejak 2010 silam. Kini keduanya terpaksa harus melanjutkan kisah cinta di penjara. Polisi menjerat pasangan ini dengan pasal 34 dan pasap 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami masih dalami lapak di internetnya itu. Tak menutup kemungkinan adanya lapak-lapak yang sama seperti pasutri itu," pungkasnya‎. (Mg4/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News