Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng

Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng
Djarwo, tersangka kasus penipuan. Foto:Pojokpitu

Selain mengamankan tersangka, polisi juga ikut menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan, yaitu nota pembelian barang ritual, serta uang hasil penipuan sebesar Rp 950 ribu, yang belum terpakai.

"Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (end/jpnn)


Kasus penipuan mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan modus gaib masih saja terjadi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News