Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng
Kamis, 23 Februari 2017 – 06:48 WIB
Selain mengamankan tersangka, polisi juga ikut menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan, yaitu nota pembelian barang ritual, serta uang hasil penipuan sebesar Rp 950 ribu, yang belum terpakai.
"Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (end/jpnn)
Kasus penipuan mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan modus gaib masih saja terjadi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan