YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya

"Dengan bujuk rayuannya itu, korban akhirnya mau dan selalu dimintai uang untuk pengurusan administrasi," ungkap Ancas.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 68 juta yang diberikan baik secara tunai maupun transfer bank.
Karena merasa tertipu, Johan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi pada Februari 2021.
Laporan itu ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap YA. Pada akhirnya, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
YA pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/6) siang.
Atas aksinya itu, YA dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam perkara penipuan rekrutmen CPNS ini, korbannya hanya satu orang yang membuat laporan polisi.
Sebelumnya, ada lima orang yang bernasib sama dengan Johan, tetapi persoalan itu diselesaikan secara damai.
Tolong bagi yang berniat ingin jadi CPNS jangan pernah percaya dengan orang seperti YA ini, kecuali mau jadi korban.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan