YA Nekat Selundupkan Ganja dari Negara Tetangga, Begini deh Jadinya
jpnn.com, JAYAPURA - Satresnarkoba Polres Jayapura menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ganja yang berasal dari Papua Nugini (PNG) pada Rabu (25/5).
Dalam kasus itu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial YA (25) yang merupakan warga Wamena, Jayawijaya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclariboen mengatakan YA (25) ditangkap saat membawa satu kilogram ganja saat melintas pintu pemeriksaan.
“Jadi, saat dilakukan pemeriksaan melalui x-ray, petugas avsec mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat satu kilogram," kata Fredrickus kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jayapura.
"Hasil pemeriksaan ganja itu akan dijual di Wamena dan didapat dari seorang warga PNG," kata dia.
Perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya juga menangkap seorang lelaki berinisial SR di kompleks BTN Puskopad Doyo Baru pada Senin (23/5) siang.
"SR tertangkap lantaran memiliki dua paket ganja," ucapnya.
Polres Jayapura mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja yang dilakukan seorang berinsial YA.
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru