YA Nekat Selundupkan Ganja dari Negara Tetangga, Begini deh Jadinya
jpnn.com, JAYAPURA - Satresnarkoba Polres Jayapura menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ganja yang berasal dari Papua Nugini (PNG) pada Rabu (25/5).
Dalam kasus itu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial YA (25) yang merupakan warga Wamena, Jayawijaya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclariboen mengatakan YA (25) ditangkap saat membawa satu kilogram ganja saat melintas pintu pemeriksaan.
“Jadi, saat dilakukan pemeriksaan melalui x-ray, petugas avsec mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat satu kilogram," kata Fredrickus kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jayapura.
"Hasil pemeriksaan ganja itu akan dijual di Wamena dan didapat dari seorang warga PNG," kata dia.
Perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya juga menangkap seorang lelaki berinisial SR di kompleks BTN Puskopad Doyo Baru pada Senin (23/5) siang.
"SR tertangkap lantaran memiliki dua paket ganja," ucapnya.
Polres Jayapura mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja yang dilakukan seorang berinsial YA.
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru