YA Nekat Selundupkan Ganja dari Negara Tetangga, Begini deh Jadinya
Rabu, 25 Mei 2022 – 19:08 WIB
Orang nomor satu di Polres Jayapura ini mengatakan SR dan YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia. (mcr30/JPNN)
Polres Jayapura mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja yang dilakukan seorang berinsial YA.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam