YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

Setelah itu korban menerima pesan WA kembali dari nomor Hp 0857551853983 (nomor lain pelaku) dan mengatakan bahwa anak korban harus melayani pelaku selama satu tahun.
"Apabila tidak dilakukan, anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," kata Ade Safri.
Kemudian anak korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebarluaskan rekaman panggilan video tersebut.
"Selanjutnya anak korban sudah mulai menolak permintaan pelaku, akan tetapi pelaku tetap mengancam anak korban," katanya.
Ade Safri juga menambahkan saat penangkapan pelaku ditemukan barang bukti satu buah ponsel, delapan buah email yang memuat video bermuatan pornografi.
"Total ada 59 video yang masing-masing melibatkan orang yang berbeda-beda, terdiri atas video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur (anak korban) sebanyak 44 video dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Begini modus YA menyebar video porno anak di bawah umur dan orang dewas lewat Telegram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Lisa Mariana Mengaku Sempat Diberi Rp 100 Juta untuk Gugurkan Kandungan
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari