Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur
Kamis, 14 Desember 2017 – 15:35 WIB
Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". (mg1/jpnn)
Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, memang sudah seharusnya hakim Kusno menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD