Ya Tuhan, Nenek Sakit Stroke Diperkosa Sampai Pingsan
jpnn.com, GUNUNG MAS - Kebiadaban Wandi alias Ito memerkosa EN (50) pada 5 November 2016 lalu membawanya ke penjara.
Warga Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas itu divonis lima tahun penjara dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Alfon, Rabu (12/4).
Ito dinyatakn bersalah karena melanggar tindak pidana pasal 286 KUHPidana.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gumas Yoppy Gumala, yakni tujuh tahun penjara.
Tindakan Ito memang sangat keji. Kala itu, dia memerkosa EN yang tengah menderita stroke.
Akibat ulah Ito, EN sampai pingsan. Peristiwa memilukan itu terjadi ketika Ito melihat EN tertidur di kamar bersama cucu.
Ito kemudian masuk ke dalam kamar dan langsung menarik tangan korban.
EN berusaha melawan. Namun, usahanya justru membuat Ito makin beringas.
Kebiadaban Wandi alias Ito memerkosa EN (50) pada 5 November 2016 lalu membawanya ke penjara.
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam
- 23 Pria dan Wanita Berbuat Terlarang di Apartemen, Lihat Tuh, Ada yang Bawa Anak