Ya Tuhan, S Ditangkap karena Diduga Mencabuli 5 Putri Kandungnya
Sabtu, 20 Februari 2021 – 02:10 WIB

Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan memeriksa tersangka S (sebelah kiri). (ANTARA/HO)
"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," jelas Ginting.
Sejak perpisahan ibu korban dengan S, anak-anak mereka tinggal bersama tersangka. Termasuk seorang abang korban berusia 15 tahun.
"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)
Tersangka S ditangkap tim unit PPA Polrestabes Medan berdasarkan laporan ibu korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang