Ya Wajar JK tak Senang Luhut Diberi Peran Besar

Ya Wajar JK tak Senang Luhut Diberi Peran Besar
Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menunjukkan ketidaksenangannya atas penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan berdasarkan Perpres Nomor 26 tahun 2015, dinilai wajar.

Pakar politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai, hal ini karena memang ada indikasi peran JK di pemerintahan agak dibatasi oleh Jokowi.

"Saya kira itu bentuk reaksi politik dari JK yang perlu ditunjukkan. Apalagi kan mereka dipilih secara paket. Jadi, kalau perannya dikurangi nggak boleh diam saja,” ujar Adi Suryadi Culla, RMOL (grup JPNN), Rabu malam (4/3).

Adi melihat, peran JK memang agak dikurangi pada pemerintahan Jokowi ini. Hal itu berbeda jauh saat JK jadi wapres era SBY. Waktu itu JK dipercaya besar untuk menangani bidang ekonomi. Tapi di zaman Jokowi ini, fungsi koordinasi kementerian, itu pun diserahkan ke Luhut Panjaitan.

Sementara itu pakar politik dari UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto, menyarankan Jokowi melakukan komunikasi dengan baik terhadap JK setiap akan membuat kebijakan agar hubungan kedua pemimpin negara tersebut harmonis lagi.
 
"Ketika mau membuat keputusan, komunikasi antara dua orang ini harus ada. Pasalnya mereka kan dwitunggal. Agar hubungannya menjadi harmonis dan kuat,” ucapnya.

Bagi Gun Gun, Presiden Jokowi sah-sah saja menambah kewenangan Luhut. Syaratnya, kewenangan itu tidak tumpang tindih dengan kewenangan Wapres dan menteri koordinator.

Presiden juga harus mengajak ngomong berbagai pihak sebelum membuat kebijakan itu. "Yang namanya pemerintahan kan bukan satu orang, tapi banyak orang. Maka diperlukan langkah-langkah yang sistemik,” tandasnya.

Sebelumnya, kepada media, JK mengaku tidak tahu dan tidak diajak bicara oleh Presiden Jokowi mengenai tugas baru untuk Luhut itu.

JAKARTA - Sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menunjukkan ketidaksenangannya atas penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News